Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Pemerintah Longgarkan Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Lewat PMK 34/2025

Shoppe Mall

iNews Pariaman- Kabar baik bagi para pelancong, jemaah haji, dan awak transportasi! Pemerintah resmi mengubah dan menyederhanakan aturan terkait barang bawaan dari luar negeri melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini menggantikan PMK 203 Tahun 2017, dan menjadi landasan hukum baru yang lebih akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.

Aturan ini diundangkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.

Shoppe Mall

Perubahan Penting: Dari Umum Menjadi Spesifik dan Pro Rakyat

PMK 34/2025 membawa angin segar dalam dunia kepabeanan, terutama dalam memperlakukan barang bawaan penumpang.

Berikut ini 8 poin kunci dari perubahan besar dalam aturan kepabeanan tersebut:


Pemberitahuan Lisan Kini Lebih Fleksibel

Salah satu poin penting dalam aturan baru adalah soal penyampaian pemberitahuan barang.

  • Lansia berusia 60 tahun ke atas

  • Penyandang disabilitas

  • Jemaah haji reguler

  • Tamu negara kategori VVIP

Kelompok ini dapat menyampaikan barang bawaan secara lisan, sehingga lebih efisien dan manusiawi, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas atau kondisi khusus.

Pemerintah Longgarkan Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Lewat PMK
Pemerintah Longgarkan Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Lewat PMK

Baca Juga : Wakil Bupati Padang pariaman Sampaikan Nota

PPh Dihapus untuk Barang Pribadi

Dulu, jika Anda membawa barang senilai lebih dari FOB USD 500, Anda akan dikenai bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor. Kini ada kabar baik

Ini berarti beban fiskal bagi penumpang jadi lebih ringan, jelas, dan adil, tanpa perlu khawatir akan tagihan tak terduga di bandara.


Fasilitas Istimewa untuk Jemaah Haji

Bagi jemaah haji, aturan ini sangat menguntungkan:

  • Jemaah haji reguler mendapat pembebasan bea masuk sepenuhnya atas barang pribadi.

  • Pembebasan yang diberikan secara khusus hingga USD 2.500 per kedatangan.

Aturan ini belum pernah ada sebelumnya, dan menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kenyamanan ibadah masyarakat Indonesia.


Hadiah Lomba dan Penghargaan Kini Bebas Bea

Apakah Anda pernah memenangkan lomba internasional dan membawa pulang trofi, medali, atau hadiah lainnya?  Tapi sekarang tidak lagi.dengan syarat:

  • Anda adalah Warga Negara Indonesia

  • Memiliki dokumen atau bukti sah dari ajang resmi yang diikuti


Tarif Spesifik untuk Barang Nonpribadi

Barang-barang nonpribadi seperti oleh-oleh untuk dijual, atau produk dagangan, akan dikenai tarif yang kini lebih jelas, yaitu:

  • Bea masuk: 10%

  • PPN/PPnBM: Sesuai ketentuan

  • PPh: 5%

Namun untuk barang pribadi yang melebihi batas bebas, tetap dikenakan bea masuk 10% + PPN/PPnBM, tanpa PPh.


Dokumen Resmi Diklarifikasi: CD & PIBK

Untuk menghindari kebingungan dan celah hukum, PMK ini menegaskan bahwa dokumen utama penetapan pungutan adalah:

  • Deklarasi Bea Cukai (CD)

  • PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)

Hal ini memberi kepastian hukum bagi penumpang maupun petugas bea cukai di lapangan.


Tidak Ada Bea Masuk Tambahan untuk Barang Pribadi

PMK 34/2025 juga memperkenalkan aturan baru soal Bea Masuk Tambahan. Namun, ada catatan penting:

Ini memastikan tidak ada duplikasi pungutan yang memberatkan masyarakat.


Berlaku secara retroaktif mulai 1 Januari 2025

Uniknya, PMK ini juga mengatur ketentuan berlaku surut, khususnya:

  • Pengecualian PPh untuk barang pribadi berlaku sejak 1 Januari 2025,

  • Berlaku bagi barang yang telah memperoleh pembebasan bea masuk.

Langkah ini memberi jaminan keadilan bagi mereka yang telah mengimpor barang sejak awal tahun namun belum diuntungkan oleh aturan lama.


Komentar Resmi Bea Cukai: Lebih Mudah, Lebih Manusiawi

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa terbitnya PMK 34/2025 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam:

Menyederhanakan regulasi
Meningkatkan pelayanan
Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat

“Aturan ini adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat, sekaligus bagian dari strategi nasional untuk menciptakan sistem kepabeanan yang efisien, adil, dan berorientasi pada pelayanan,” ujarnya dalam konferensi pers (4 Juni 2025) di Jakarta.


Kesimpulan: Membawa Barang dari Luar Negeri? Kini Lebih Nyaman dan Jelas

PMK 34/2025 membuka babak baru dalam kebijakan ekspor-impor barang penumpang.

  • Kepatuhan publik

  • Peningkatan kenyamanan bagi pelancong

  • Efisiensi kerja bagi petugas bea cukai

  • Perlindungan bagi pasar dan ekonomi nasional

Jadi, sebelum pulang dari luar negeri, pastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda. Dengan aturan baru ini, berbelanja atau membawa barang ke Indonesia menjadi lebih tenang dan teratur.

Shoppe Mall