Pemprov Sumbar Siapkan SE Gubernur: Mengawal Etika Digital Sesuai Adat dan Agama
iNews Pariaman– Di tengah pesatnya perkembangan era digital, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah proaktif untuk menjaga identitas dan nilai-nilai luhur masyarakatnya. Menyikapi maraknya konten media sosial yang dinilai tidak sejalan dengan nilai agama, adat, serta falsafah hidup masyarakat Minangkabau “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”, Pemprov Sumbar bersiap menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur.
Langkah antisipatif ini dibahas secara serius dalam sebuah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, di ruang kerjanya pada Selasa (16/9/2025). Rapat ini menandai komitmen pemerintah daerah untuk hadir tidak hanya di ruang fisik tetapi juga di ruang digital warganya.
Latar Belakang: Menjaga Martabat di Ruang Digital
Sumatera Barat, dengan kekayaan budaya Minangkabau yang unik dan religius, memiliki fondasi filosofis yang kuat: Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (Adat Bersendikan Syariat, Syariat Bersendikan Kitabullah). Filosofi ini menjadi panduan hidup yang mengatur interaksi sosial, termasuk tutur kata dan tatakrama berpenampilan.

Baca Juga: Pemerintah Kecamatan Silungkang Pastikan Penyaluran BLT DD Triwulan III Tepat Sasaran dan Akuntabel
Namun, gelombang konten digital yang masif dan seringkali tanpa batas dinilai mulai mengikis nilai-nilai tersebut. Konten-konten yang menampilkan bahasa yang kasar, tidak santun, serta penampilan yang dianggap tidak sopan telah memicu kekhawatiran berbagai elemen masyarakat. Kepala Biro Kesra, Al Amin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menghimpun aspirasi masyarakat yang menginginkan konten lokal lebih mencerminkan kearifan lokal yang dijunjung tinggi.
“Sebagian besar masyarakat berharap, konten yang diproduksi kreator lokal itu lebih mencerminkan nilai kearifan lokal yang kita junjung bersama,” jelas Al Amin.
Isi Pokok Surat Edaran: Santun Berkata, Sopan Berpenampilan
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait—seperti Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, Dinas Kominfotik, Biro Kesra, Biro Hukum, dan Biro Adpim—tersebut menyepakati dua poin utama yang akan ditekankan dalam SE Gubernur:
-
Menjaga Kesantunan dalam Bertutur: Surat edaran akan mengimbau agar seluruh masyarakat, khususnya para kreator konten, untuk menggunakan bahasa yang santun, menghargai perbedaan pendapat, dan menghindari ujaran kebencian (hate speech) serta kata-kata kasar yang dapat menyinggung perasaan dan norma kesopanan.
-
Memperhatikan Kesopanan dalam Berpakaian: Poin kedua menekankan pentingnya menampilkan penampilan yang sesuai dengan nilai-nilai kesopanan dan agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Minangkabau. Ini bukanlah bentuk pelarangan, tetapi pengingat untuk lebih mempertimbangkan etika dalam berbusana di ruang publik digital.
Bukan Membatasi, Melainkan Mengarahkan
Penekanan penting dari kebijakan ini adalah bahwa SE Gubernur ini tidak dimaksudkan untuk membelenggu kreativitas atau kebebasan berekspresi. Ahmad Zakri dengan tegas menegaskan hal tersebut.
“Pemprov Sumbar hadir untuk memastikan ruang digital masyarakat tetap sehat, sesuai dengan nilai agama dan budaya kita. Surat edaran gubernur ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi konten kreator lokal dalam berkarya,” ujarnya. “Kehadiran surat edaran tersebut bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk mengarahkan agar ekspresi masyarakat di ruang digital tetap membawa manfaat.”
Langkah ini justru dilihat sebagai upaya memberikan pondasi dan rambu-rambu agar kreativitas anak muda Sumbar dapat berkembang tanpa kehilangan jati dirinya. “Pemerintah ingin mendorong kreativitas masyarakat tetap berada dalam bingkai norma dan aturan yang berlaku,” tambah Zakri.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Penerbitan SE Gubernur ini tentu akan menuai beragam tanggapan. Di satu sisi, banyak pihak yang akan menyambut baik sebagai bentuk perlindungan nilai-nilai budaya. Di sisi lain, akan ada kekhawatiran mengenai sejauh mana implementasinya dan apakah akan terjadi pembatasan yang terlalu longgar atau justru terlalu ketat.
Kunci keberhasilannya terletak pada komunikasi dan sosialisasi yang masif. Kolaborasi antara pemerintah, komunitas kreator, influencer lokal, ulama, dan ninik mamak sangat dibutuhkan untuk menyamakan persepsi. Dinas Kominfotik Sumbar diharapkan dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan SE ini dengan bahasa yang mudah dipahami generasi muda.
Harapan besarnya, langkah ini tidak berhenti pada surat edaran semata, tetapi menjadi pemantik untuk gerakan kolektif seluruh masyarakat Sumatera Barat. #SumbarSantunBerkataSopanBerdandan bisa menjadi tagar yang menggalang kesadaran bersama untuk menciptakan ekosistem digital yang tidak hanya kreatif dan menghibur, tetapi juga bermartabat, beretika, dan membanggakan.
Dengan demikian, dunia digital bukan lagi dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai media baru untuk melestarikan dan mempromosikan keagungan adat dan agama Sumatera Barat kepada khalayak yang lebih luas. Ini adalah langkah cerdas untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengikis, justru memperkuat, jati diri sebagai orang Minang yang modern dan religius.












