Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Pelaku Bobol Rekening Rp71 Juta via BRImo di Padangpariaman Diciduk Polisi

Pelaku Bobol Rekening Rp71 Juta via BRImo di Padangpariaman Diciduk Polisi

Shoppe Mall

Residivis Bobol Rekening Rp71 Juta via BRImo, Uang Korban Dihabiskan untuk Judi Online

iNews Pariaman– Pelaku yang dikenal sebagai residivis ini membobol rekening korban dengan cara yang cerdik namun merugikan, menguras tabungan senilai puluhan juta rupiah.

Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus pencurian handphone disertai pembobolan rekening BRImo yang merugikan seorang korban hingga Rp71.120.000. Pelaku yang berinisial Y (31) merupakan seorang residivis kasus sejenis dan berhasil diamankan setelah melalui pengejaran dan perlawanan .

Shoppe Mall

Kronologi Pencurian dan Pembobolan Rekening

Kasus ini berawal pada 15 September 2025, ketika seorang korban melaporkan kehilangan satu unit ponsel Samsung A14 5G beserta saldo rekening BRImo yang raib dibobol oleh tersangka. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/152/IX/2025/SPKT/POLRES PDG PARIAMAN .

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Gagak Hitam yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Nedra Wati segera melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Hasil penyelidikan mengarah pada Y, yang teridentifikasi sebagai residivis dalam kasus serupa .

TIDAK BERKUTIK: Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman saat hendak menggiring tersangka Y ke sel tahanan di Mapolres Padangpariaman. (POLRES PADANGPARIAMAN UNTUK PADEK)

Baca Juga: Sorak Semangat Anak-Anak Meriahkan Pembukaan Liga Askot PSSI Payakumbuh 2025

Pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, tim melakukan penangkapan di daerah Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman . Saat akan diamankan, Y mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, namun akhirnya berhasil dibekuk tanpa ada korban jiwa .

Modus Operandi Pelaku

Dalam pemeriksaan, Y mengaku telah mencuri ponsel milik korban dan menggunakannya untuk mengakses akun finansial korban . Modus yang digunakan cukup terperinci:

  1. Akses Email untuk Dapatkan OTP: Pelaku mengakses akun email korban yang terhubung dengan layanan perbankan .

  2. Ganti Kata Sandi BRImo: Melalui fitur “lupa kata sandi”, pelaku mengganti kata sandi aplikasi BRImo korban dengan memanfaatkan OTP yang diterima via email .

  3. Penarikan Dana via BRILink: Setelah berhasil menguasai akun, pelaku menarik uang tunai korban secara bertahap melalui beberapa agen BRILink, dengan total Rp71.120.000 .

Penghabisan Uang Hasil Kejahatan

Dari tangan pelaku, polisi hanya berhasil menyita uang tunai senilai Rp30 juta sebagai barang bukti . Y mengaku telah menghabiskan sisa uang hasil kejahatannya untuk beberapa keperluan, antara lain:

  • Bermain judi daring, khususnya judi slot online .

  • Judi NKB (Nalo Keno Berhadiah) .

  • Membeli satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU .

Beberapa sumber juga menyebutkan sebagian uang digunakan untuk membeli narkotika dan memenuhi kebutuhan keluarga .

Status Hukum dan Kelanjutan Kasus

Pelaku Y saat ini telah ditahan di Mapolres Padang Pariaman bersama barang bukti yang berhasil disita untuk menjalani proses hukum lebih lanjut . Mengingat Y merupakan residivis atau pelaku yang mengulangi tindak pidana sejenis, hal ini dapat menjadi pertimbangan berat dalam proses penuntutan .

Kasus ini menyoroti kerentanan keamanan digital, terutama ketika seseorang memiliki akses ke perangkat ponsel dan email korban. Masyarakat dihimbau untuk lebih melindungi perangkat mobile dan akun digital dengan pengamanan berlapis, termasuk tidak menyimpan kata sandi secara otomatis pada browser dan mengaktifkan verifikasi dua langkah untuk akun-akun penting .

Fenomena kejahatan siber yang berujung pada pembobolan rekening semakin marak terjadi. Kewaspadaan dan pemahaman tentang keamanan digital menjadi senjata utama bagi masyarakat untuk terhindar dari modus-modus kejahatan seperti yang dialami oleh korban dalam kasus ini .

Shoppe Mall