Tingkatkan Keselamatan Bersama, KAI Divre II Sumbar Galakkan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang
iNews Pariaman– Bunyi lonceng peringatan yang nyaring dan palang pintu yang tertutup adalah pemandangan yang seharusnya membuat setiap pengendara berhenti dan menunggu. Namun, dalam realitanya, tak jarang ditemui aksi nekat menerobos palang pintu kereta api demi menghemat waktu beberapa detik. Aksi berisiko tinggi inilah yang kerap memicu tragedi di perlintasan sebidang, titik temu antara jalan raya dan rel kereta api yang menjadi area rawan kecelakaan.

Baca Juga: Di tengah Lika-Liku Pemulihan Pasca Pandemi, Kampung Limousin Padang Pariaman Bangkit Kembali
Menyikapi hal tersebut dan dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional serta menyambut HUT ke-80 Kereta Api Indonesia (KAI) pada 28 September 2025, PT KAI Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat menggelar aksi sosialisasi disiplin berlalu lintas secara besar-besaran. Berbeda dengan sebelumnya, kegiatan ini tidak hanya sekadar imbauan, tetapi sebuah gerakan kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk bersama-sama membangun budaya keselamatan.
Edukasi Langsung ke Titik Rawan
Pada Sabtu, 20 September 2025, suasana di empat titik perlintasan sebidang (JPL) di Kabupaten Padang Pariaman tampak berbeda. Tim dari KAI Divre II Sumbar beserta puluhan perwakilan dari instansi terkait terjun langsung ke lapangan. Keempat titik yang menjadi sasaran adalah:
-
JPL 33a Km 38+500 di Lubuk Alung
-
JPL 30a Km 31+045 di Sungai Buluh
-
JPL 01 Km 0+464 di Kasang
-
JPL 02 Km 3+423 di Katapiang
Mereka tidak hanya berdiri di pinggir jalan. Edukasi dilakukan secara aktif dan masif. Pesan keselamatan disampaikan melalui pengeras suara, mengingatkan setiap pengendara untuk berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas. Stiker yang berisi imbauan singkat dibagikan kepada pengendara motor dan pengemudi mobil. Sementara itu, spanduk-spanduk dengan pesan persuasif seperti “Selamatkan Nyawamu, Jangan Terobos Palang Pintu” atau “3 Bulan Penjara atau Rp 15 Juta Denda bagi Pelanggar” dibentangkan secara strategis agar mudah terbaca.
Kolaborasi adalah Kunci: Sinergi Semua Pihak
Keberhasilan upaya keselamatan tidak mungkin dibebankan pada satu instansi saja. Inilah yang mendasari kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara gotong royong. KAI Divre II Sumbar berhasil menghimpun kekuatan dari:
-
Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang (sebagai regulator teknis)
-
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman (sebagai regulator transportasi jalan)
-
PT Jasa Raharja (sebagai lembaga penanggung jawab santunan kecelakaan)
-
TNI dan POLRI (sebagai penegak hukum dan pengendali lalu lintas)
-
Komunitas Pecinta Kereta Api (sebagai mitra masyarakat yang penuh passion)
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen multi-sektoral yang solid. Setiap pihak membawa peran dan perspektifnya masing-masing, membuat pesan yang disampaikan lebih komprehensif dan authoritative.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama. Keselamatan di perlintasan kereta api adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya KAI,” tegas Reza Shahab, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap ujung tombak keselamatan di lapangan, KAI juga memberikan bingkisan kepada para petugas penjaga perlintasan (PPB) yang telah berjibaku menjaga ketertiban dan keamanan setiap harinya.
Data dan Fakta: Mengapa Sosialisasi Ini Penting?
Reza memaparkan bahwa sosialisasi seperti ini telah menjadi program berkelanjutan. Sejak awal 2025 hingga akhir September, tercatat 103 titik perlintasan sebidang yang telah disosialisasikan. Sasaran edukasi juga diperluas tidak hanya kepada pengguna jalan raya, tetapi juga menjangkau kalangan pelajar dan masyarakat umum di sekitar jalur kereta api.
“Data menunjukkan bahwa tingginya volume kendaraan seringkali berbanding lurus dengan pelanggaran di perlintasan. Kami terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dan menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api,” ungkap Reza.
Selain edukasi, langkah tegas juga diambil. Sepanjang 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup 10 titik perlintasan liar yang kerap digunakan masyarakat untuk menyeberang secara tidak sah. Penutupan ini merupakan upaya pre-emptif untuk mencegah kecelakaan yang bisa terjadi tiba-tiba.
Imbauan dan Sanksi: Semua Diingatkan Kembali
Masyarakatakat perlu memahami bahwa melintas di jalur kereta api bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Reza menekankan pentingnya:
-
Kepatuhan total pada rambu-rambu dan palang pintu.
-
Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor (untuk mengantisipasi benturan).
-
Memberikan prioritas mutlak kepada kereta api, mengingat massa dan momentumnya yang sangat besar membuatnya mustahil berhenti mendadak.
Ia juga mengingatkan dasar hukum yang kuat bagi pelanggar. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Hukuman itu ada, tetapi kami lebih ingin mencegah daripada menghukum. Kami imbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api dan selalu waspada,” pesannya.
Komitmen Berkelanjutan untuk Keselamatan
Kegiatan ini bukan titik akhir, melainkan sebuah bagian dari perjalanan panjang. KAI Divre II Sumbar berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan melalui tiga pilar: Edukasi (Sosialisasi), Infrastruktur (Perbaikan Fasilitas), dan Penegakan Hukum (Kolaborasi dengan Polri).
Ke depan, rencana memperluas edukasi ke sekolah-sekolah dan memperbaiki fasilitas perlintasan seperti lampu peringatan, marka jalan, dan permukaan jalan akan terus diintensifkan bersama pemerintah daerah dan BTP.












