Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Dalam Upaya Ciptakan Ketertiban, Yota Balad Perkuat Peran Tokoh Masyarakat Pariaman

Dalam Upaya Ciptakan Ketertiban, Yota Balad Perkuat Peran Tokoh Masyarakat Pariaman

Shoppe Mall

Yota Balad Perkuat Peran Tokoh Masyarakat Demi Ciptakan Ketertiban di Kota Pariaman

iNews Pariaman– Dalam langkah strategis untuk memperkuat fondasi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, Wali Kota Pariaman, Yota Balad, secara resmi mengukuhkan komitmennya untuk memberdayakan dan memperkuat peran tokoh masyarakat. Inisiatif ini dianggap sebagai kunci dalam menciptakan tatanan sosial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Pariaman.

Komitmen ini ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang menghadirkan para tokoh masyarakat dari berbagai elemen. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Pariaman pada Rabu (01/10/2025) ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah deklarasi kolaborasi menyeluruh antara pemerintah dan akar rumput.

Shoppe Mall

Sinergi Segitiga Emas: Pemda, Forkopimda, dan Masyarakat

FGD tersebut menampilkan konfigurasi kepemimpinan yang komprehensif. Dipimpin langsung oleh Wali Kota Yota Balad, pertemuan ini dihadiri oleh pucuk pimpinan daerah, termasuk Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim, Kapolres Pariaman AKBP Andrenaldo Ademi, Kepala Kejari Pariaman Bagus Priyonggo, serta perwakilan Kodam II dan Kodim 0308. Kehadiran seluruh komponen Forkopimda ini menegaskan bahwa isu ketertiban adalah tanggung jawab kolektif yang membutuhkan pendekatan multidimensi.

Dalam sambutannya, Wako Yota Balad dengan lugas menyampaikan filosofi kepemimpinannya.

Yota Balad "Peran Tokoh Masyarakat Di Kota Pariaman Harus Diperkuat"

Baca Juga: Di Jantung Sumatera Barat, Maulid Gadang 2025 Persembahkan Pesta Tradisi dan Religi

“Untuk membangun Kota Pariaman tidak bisa dilakukan oleh Walikota dan Wakil Walikota bersama OPD saja, tetapi dengan dukungan dari forkopimda dan tokoh masyarakat ini bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Pernyataan ini merefleksikan pemahaman yang mendalam bahwa pembangunan yang berkelanjutan mustahil tercapai hanya melalui pendekatan top-down. Keterlibatan aktif dan pemberdayaan masyarakat, yang diwakili oleh para tokohnya, adalah unsur vital yang melengkapi kerja birokrasi.

Tokoh Masyarakat: Jembatan Emas Penyelesaian Masalah Sosial

Fokus utama dari kebijakan ini adalah optimalisasi peran tokoh masyarakat sebagai ujung tombak dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tingkat komunitas. Para tokoh ini—yang bisa terdiri dari ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, pemuda, dan tokoh perempuan—memiliki posisi unik. Mereka bukan hanya memahami dinamika lokal secara intim tetapi juga memiliki kredibilitas dan pengaruh yang dipercaya oleh warga.

“Kami berharap peran tokoh masyarakat bisa diperkuat dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial dilingkungan masyarakatnya,” tegas Yota Balad.

Harapan ini sangat realistis. Dalam konteks masyarakat Minangkabau di Pariaman, yang kental dengan nilai-nilai adat dan kekeluargaan, pendekatan hukum formal saja seringkali tidak cukup. Banyak persoalan, seperti sengketa waris, konflik antar-keluarga, masalah pemuda, atau pelanggaran norma adat, dapat diselesaikan secara lebih elegan, cepat, dan tuntas melalui mediasi yang dilakukan oleh tokoh yang dihormati.

Dengan diperkuatnya peran mereka melalui legitimasi formal dari Pemerintah Kota dan Forkopimda, para tokoh masyarakat akan memiliki posisi tawar dan akses sumber daya yang lebih baik. Mereka dapat bertindak sebagai early warning system yang mengidentifikasi potensi konflik, sekaligus sebagai first responder yang meredam gejolak sebelum meluas.

Strategi Penguatan: Dari Konsep Menuju Aksi Nyata

Lantas, bagaimana bentuk penguatan peran ini dalam praktiknya? Beberapa strategi yang dapat dikembangkan antara lain:

  1. Institusionalisasi Forum Silaturahmi: Membuat forum komunikasi antara tokoh masyarakat dan Forkopimda yang berjalan rutin dan terstruktur, bukan hanya ketika terjadi masalah. Forum ini menjadi wahana sharing informasi, konsultasi, dan koordinasi program.

  2. Peningkatan Kapasitas: Memberikan pelatihan dan pembekalan kepada tokoh masyarakat mengenai teknik mediasi, penyelesaian konflik, pemahaman dasar hukum, dan wawasan kebijakan publik. Hal ini akan melengkapi kearifan lokal mereka dengan pengetahuan formal.

  3. Kolaborasi Program: Mengintegrasikan peran tokoh masyarakat dalam program-program Pemerintah Kota, seperti dalam pemberdayaan ekonomi keluarga, pengawasan lingkungan, hingga kampanye anti-narkoba dan stunting. Mereka menjadi mitra dalam sosialisasi dan implementasi di lapangan.

  4. Legitimasi dan Apresiasi: Pemerintah Kota secara resmi mengakui dan mendukung keputusan-keputusan adat atau musyawarah yang telah disepakati masyarakat dan dipimpin oleh tokohnya, selama tidak bertentangan dengan hukum nasional. Pemberian apresiasi kepada tokoh yang berprestasi juga akan memotivasi yang lain.

Dampak yang Diharapkan: Pariaman yang Lebih Aman, Tertib, dan Berbudaya

Kebijakan yang diusung Yota Balad ini diharapkan mampu menciptakan efek domino yang positif. Ketika tokoh masyarakat berdaya, masalah sosial dapat ditangani lebih cepat di tingkat akar rumput. Hal ini akan meringankan beban aparat penegak hukum seperti Polres dan Kejari, sehingga mereka dapat lebih fokus menangani kejahatan yang lebih sistematis dan berat.

Pada akhirnya, yang tercipta bukan hanya ketertiban dalam arti sempit (absence of crime), tetapi ketertiban yang lahir dari kesadaran kolektif dan rasa saling memiliki. Sebuah tatanan masyarakat di mana nilai-nilai “basosok bak ayam, basintak bak padi” dan “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” benar-benar hidup dan menjadi panduan dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Shoppe Mall