Residivis Bobol Rekening Rp71 Juta via BRImo, Uang Korban Dihabiskan untuk Judi Online
iNews Pariaman– Pelaku yang dikenal sebagai residivis ini membobol rekening korban dengan cara yang cerdik namun merugikan, menguras tabungan senilai puluhan juta rupiah.
Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus pencurian handphone disertai pembobolan rekening BRImo yang merugikan seorang korban hingga Rp71.120.000. Pelaku yang berinisial Y (31) merupakan seorang residivis kasus sejenis dan berhasil diamankan setelah melalui pengejaran dan perlawanan .
Kronologi Pencurian dan Pembobolan Rekening
Kasus ini berawal pada 15 September 2025, ketika seorang korban melaporkan kehilangan satu unit ponsel Samsung A14 5G beserta saldo rekening BRImo yang raib dibobol oleh tersangka. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/152/IX/2025/SPKT/POLRES PDG PARIAMAN .
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Gagak Hitam yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Nedra Wati segera melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Hasil penyelidikan mengarah pada Y, yang teridentifikasi sebagai residivis dalam kasus serupa .
Baca Juga: Sorak Semangat Anak-Anak Meriahkan Pembukaan Liga Askot PSSI Payakumbuh 2025
Pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, tim melakukan penangkapan di daerah Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman . Saat akan diamankan, Y mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, namun akhirnya berhasil dibekuk tanpa ada korban jiwa .
Modus Operandi Pelaku
Dalam pemeriksaan, Y mengaku telah mencuri ponsel milik korban dan menggunakannya untuk mengakses akun finansial korban . Modus yang digunakan cukup terperinci:
-
Akses Email untuk Dapatkan OTP: Pelaku mengakses akun email korban yang terhubung dengan layanan perbankan .
-
Ganti Kata Sandi BRImo: Melalui fitur “lupa kata sandi”, pelaku mengganti kata sandi aplikasi BRImo korban dengan memanfaatkan OTP yang diterima via email .
-
Penarikan Dana via BRILink: Setelah berhasil menguasai akun, pelaku menarik uang tunai korban secara bertahap melalui beberapa agen BRILink, dengan total Rp71.120.000 .
Penghabisan Uang Hasil Kejahatan
Dari tangan pelaku, polisi hanya berhasil menyita uang tunai senilai Rp30 juta sebagai barang bukti . Y mengaku telah menghabiskan sisa uang hasil kejahatannya untuk beberapa keperluan, antara lain:
-
Bermain judi daring, khususnya judi slot online .
-
Judi NKB (Nalo Keno Berhadiah) .
-
Membeli satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU .
Beberapa sumber juga menyebutkan sebagian uang digunakan untuk membeli narkotika dan memenuhi kebutuhan keluarga .












