Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Amankan Tersangka Pengedar MCB Palsu Merek Masaki

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Amankan Tersangka Pengedar MCB Palsu Merek Masaki

Shoppe Mall

Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Pengedar MCB Palsu Berbahaya, Beroperasi Sejak 2022

iNews Pariaman Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang tersangka peredaran Miniatur Circuit Breaker (MCB) kelistrikan palsu yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk ilegal ini telah beredar di pasaran selama tiga tahun terakhir, mengancam keselamatan masyarakat Bengkulu.

Tersangka yang diamankan berinisial JD (47 tahun), diduga kuat telah memasok MCB palsu merek “Masaki” dari wilayah Sumatera Selatan ke sejumlah toko listrik di Provinsi Bengkulu. MCB berbahaya ini dijual dengan harga sangat murah, hanya Rp9.500 per unit untuk kapasitas 2 hingga 16 ampere.

Shoppe Mall

Modus Operandi dan Bukti yang Disita

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Sebuah Video Viral Ungkap Aktivitas Tak Lazim Tiga ASN di Jam Kerja

“Telah diamankan dan ditetapkan satu orang tersangka, dugaan memperdagangkan MCB listrik yang tidak SNI. Dari tersangka, penyidik menyita ratusan MCB merek Masaki,” jelas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana pada keterangan pers, Kamis (25/9/2025).

Jaringan Peredaran Tiga Tahun

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Indagsi, Kompol. Jery Nainggolan, mengungkapkan bahwa kegiatan tersangka memperdagangkan MCB palsu ini telah berlangsung sejak tahun 2022.

“Tersangka sudah memperdagangkan MCB yang tidak sesuai SNI ini sejak tahun 2022-2025,” ungkap Jery Nainggolan.

Selama kurun waktu tiga tahun tersebut, tersangka disebut telah meraup keuntungan signifikan tanpa mempedulikan bahaya yang mengancam konsumen.

Bahaya Mengintai di Balik Harga Murah

Kompol. Jery Nainggolan memperingatkan bahwa MCB palsu memiliki risiko bahaya yang sangat serius bagi keselamatan pengguna.

“MCB palsu ini berbahaya karena tidak akan mematikan aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih, yang dapat menyebabkan kebakaran serius,” tegasnya.

MCB atau Miniature Circuit Breaker berfungsi sebagai pengaman instalasi listrik dengan memutus arus listrik secara otomatis ketika terjadi kelebihan beban atau korsleting. MCB palsu seringkali tidak memiliki kemampuan kerja yang sesuai standar, sehingga gagal berfungsi saat dibutuhkan.

Imbauan untuk Masyarakat

Menyikapi temuan ini, Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah pada produk-produk kelistrikan yang tidak memiliki sertifikasi SNI.

“Bagi masyarakat untuk waspada terhadap barang palsu, jangan tergiur dengan harga murah. Masyarakat harus lebih bijak dan teliti agar terhindar dari risiko yang membahayakan,” imbau Kabid Humas Polda Bengkulu.

Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa keaslian produk kelistrikan dengan memastikan adanya tanda SNI dan membeli dari distributor resmi.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua undang-undang ini mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun bagi pelaku.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Bengkulu dalam melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan produk-produk sejenis yang diduga palsu kepada pihak berwajib.

Shoppe Mall