Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Tersangka pengedar narkotika di Pariaman miliki pembukuan pembelian

Shoppe Mall
Polisi Pariaman ungkap objek wisata kerap jadi lokasi transaksi narkotika
Polisi Pariaman ungkap objek wisata kerap jadi lokasi transaksi narkotika

iNews Pariaman – Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial HN (31), warga setempat, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat sekitar 12 gram, serta sebuah buku catatan transaksi yang memuat informasi lengkap mengenai para pembeli, jumlah pesanan, dan harga jual. “Saat penggeledahan, kami menemukan buku catatan berisi nama-nama pembeli, berapa paket yang dibeli, dan harga jual masing-masing. Ini menjadi bukti kuat bahwa tersangka aktif melakukan transaksi dalam jumlah yang cukup besar dan terorganisir,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Kota Pariaman, Iptu Darmawan, saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (17/7).

Baca Juga : Pemkot Pariaman masih hitung jumlah kunjungan selama pelaksanaan Tabuik

Shoppe Mall

Iptu Darmawan menyebut, pihak kepolisian akan menindaklanjuti informasi yang tercatat dalam buku tersebut untuk mengungkap jaringan pengguna dan pengedar lainnya, serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Pariaman. Ia menegaskan, sebagian besar pengedar narkotika sebelumnya adalah pengguna, sehingga pemetaan jaringan menjadi penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Berdasarkan keterangan HN kepada penyidik, catatan tersebut dibuat untuk menghitung keuntungan penjualan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemasok utama, yang selama ini hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon tanpa pernah bertemu langsung. Pemasok tersebut menggunakan identitas samaran, sehingga menyulitkan aparat dalam proses pelacakan. “HN mengaku bahwa sabu diperoleh dari seseorang di wilayah Sumatera Utara. Barang haram itu dikirim dengan metode ‘buang barang’, yaitu diletakkan di lokasi tertentu di Kota Pariaman yang telah disepakati sebelumnya,” terang Iptu Darmawan.

Ia menambahkan bahwa modus pengiriman tanpa tatap muka seperti ini semakin umum digunakan oleh jaringan narkoba untuk menghindari pelacakan langsung oleh pihak berwajib. Polres Pariaman sendiri menyebut bahwa ini merupakan kasus kedua yang melibatkan pelaku dengan pembukuan transaksi narkoba secara rinci. “Awal tahun 2025, kami juga menangani kasus serupa, di mana tersangka menyimpan catatan pembelian narkoba yang cukup detail. Ini menunjukkan pola distribusi yang mulai tertata,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap HN dilakukan setelah tim Satresnarkoba mengintai aktivitas tersangka dalam beberapa waktu terakhir. HN akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Cimparuh, Kecamatan Pariaman Tengah, pada Senin (14/7/2025). Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain paket sabu siap edar dalam berbagai ukuran, timbangan digital, uang tunai hasil penjualan, dan buku catatan pembeli yang kini menjadi alat bukti utama.

Meski ini merupakan pertama kalinya HN berurusan dengan hukum terkait kasus narkotika, tersangka bersikap tidak kooperatif saat ditangkap dan mencoba mengelabui petugas. Namun setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh di tempat tinggalnya, barang bukti berhasil diamankan dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus HN ini menambah jumlah total kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap Polres Pariaman hingga pertengahan Juli 2025 menjadi 38 kasus. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan melakukan pendekatan preventif kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam memberantas kejahatan narkotika di Kota Pariaman,” tutup Iptu Darmawan.

Shoppe Mall